Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco menyampaikan sikap tersebut setelah MK dalam sidang pada Selasa (6/10) menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima. Menurut Dasco, DPR menghormati keputusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Dasco menambahkan, putusan MK sudah jelas menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Karena itu, DPR untuk sementara berpegang pada amar putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah.
“Sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco mengaku belum mempelajari secara mendalam keseluruhan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Ia mengatakan dirinya baru mendengarkan putusan yang disampaikan MK.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK, lain-lain saya belum pelajari,” kata Dasco.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Pernyataan Dasco menegaskan bahwa DPR saat ini menghormati putusan MK, sementara pembahasan mengenai implikasi lebih lanjut dari pertimbangan hukum Mahkamah masih menunggu kajian internal DPR terhadap keseluruhan putusan.
(infovalid.news – ian )


