Infovalid.news (DKI Jakarta) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mempelajari secara mendalam putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penentuan dan penetapan status bencana skala nasional.
Sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, BNPB mulai merancang regulasi dan tata cara baru guna menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam penetapan status darurat bencana. Penyusunan aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum, mempercepat tata kelola krisis, serta memastikan respons penanganan bencana di daerah dapat berjalan lebih responsif dan terukur.
Pihak BNPB menekankan bahwa penyesuaian aturan ini sangat krusial agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun keraguan prosedur saat menghadapi potensi bencana besar di masa mendatang. BNPB juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah guna menyelaraskan tolok ukur penetapan status bencana nasional sesuai amanat putusan MK.
(infovalid.news – Putri Anjani)


