Cekcok Masalah Renovasi Rumah, Mantan Anggota Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung

​Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Insiden berdarah melibatkan sesama tetangga terjadi di Perumahan Jakarta Garden City (JGC), Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (22/10/2026) kemarin. Seorang pria berinisial MF yang diketahui merupakan mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi korban pembacokan setelah terlibat cekcok sengit dengan tetangganya sendiri berinisial JB.

​Peristiwa penganiayaan berat tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat siang (23/10/2026).

​Kapolsek menjelaskan, keributan bermula ketika istri pelaku mendatangi dan menegur seorang mandor bangunan berinisial AS agar menghentikan aktivitas renovasi rumah yang berada tepat di sebelah kediaman mereka.

​Namun, korban MF yang merasa memiliki kewenangan atas pengerjaan tersebut justru menginstruksikan mandor untuk tetap melanjutkan pekerjaannya. Situasi mendadak memanas ketika sang pemilik rumah, JB, datang ke lokasi dan langsung terlibat adu mulut dengan korban.

​Emosi yang tak terbendung membuat pelaku berinisial JB mengambil sebilah golok dan menyerang korban secara brutal.

​”Awalnya istri pelaku menegur mandor agar setop renovasi, tapi korban minta pekerjaan dilanjut. Pelaku datang, cekcok, lalu mengambil golok dan menyerang korban. Sempat terjadi perlawanan di mana korban membanting pelaku ke lantai,” ungkap Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, Jumat (23/10/2026).

​Meski sabetan golok sempat mengenai kepala bagian kanan MF, korban yang memiliki latar belakang militer berupaya melakukan pembelaan diri hingga berhasil melumpuhkan pelaku dengan cara membantingnya ke lantai.

​Akibat perkelahian satu lawan satu tersebut, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka parah. Korban MF segera dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, Cakung, Jakarta Timur, guna mendapatkan penanganan medis intensif.

​Sementara itu, pelaku JB juga harus dilarikan mendapatkan perawatan medis di RS Islam Pondok Kopi akibat mengalami luka-luka di bagian leher dan pelipis usai dibanting oleh korban.

​Hingga saat ini, jajaran Polsek Cakung masih mendalami motif di balik insiden tersebut serta mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

​Atas perbuatannya, pelaku JB dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

​(infovalid.news – Eko Sulistiyono)

Rekomendasi Untuk Anda