Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Pemerintah Kota Tangerang tegaskan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home bukanlah hari libur tambahan bagi para pegawai.
Melalui pengawasan absensi digital berbasis lokasi, Pemkot Tangerang akan memantau ketat keberadaan ASN selama jam kerja berlangsung.
Tak main-main, sanksi tegas hingga pemberhentian siap dijatuhkan bagi pegawai yang kedapatan berada di luar daerah saat jadwal WFH. Selain disiplin, kebijakan ini juga ditargetkan untuk efisiensi anggaran operasional kantor.
Pemerintah kota tangerang mulai memberlakukan sistem kerja WFH secara bergantian sesuai instruksi kepala o-p-d masing-masing. Kebijakan ini ditekankan sebagai bentuk transformasi kerja, bukan ajang untuk bersantai.
Guna memastikan pegawai benar-benar bekerja dari rumah, BKPSDM mengandalkan sistem absensi digital berbasis lokasi. Pegawai wajib melakukan check-in yang terdeteksi secara otomatis oleh sistem koordinat di mana mereka berada.
Maryono Hasan (wakil wali kota tangerang) mengatakan :
WFH ini tidak menjadikan pegawai libur, melainkan bekerja dari rumah masing-masing. pengawasannya, bkpsdm sudah menjalankan absen lokasi dan absensi digital. punishment-nya bagi yang melanggar, hari pertama tidak ada dan keluar daerah, itu peringatan pertama. sanksi terberat apabila lebih dari 7 hari berturut-turut jadi peringatan satu, dan jika 30 hari berturut-turut, diberhentikan.”
Selain WFH, Pemkot juga mengatur jadwal kerja bakti atau kurve. Hari selasa difokuskan di lingkungan kantor masing-masing, sementara hari jumat menyasar lingkungan binaan di sejumlah ruas jalan protokol.
Lebih jauh, kebijakan WFH ini mengemban misi efisiensi. Selama dua bulan ke depan, Pemkot akan mengevaluasi penurunan biaya operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga konsumsi BBM kendaraan operasional.
Langkah berani ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih hemat dan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hasil evaluasi dua bulan ke depan akan menentukan apakah kebijakan WFH ini akan diperpanjang atau mengalami penyesuaian kembali.
‎(infovalid.news – Rochman Rosadi)


