Diskriminasi event Entourage Run terhadap warga lokal Bali

Infovalid.news(Banten, Kota Tangerang) – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan (cekal) terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Langkah tersebut diambil setelah kegiatan itu menjadi sorotan publik karena diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (24/7), menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi aktivitas yang menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kewarganegaraan. Menurutnya, setiap warga negara maupun warga negara asing harus menghormati hukum dan prinsip kesetaraan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja; dan HQV (37), pemegang Itas Investor.

Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial adanya dugaan pembatasan peserta kegiatan lari hanya untuk WNA. Seorang WNI dikabarkan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran setelah mencantumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Dugaan tersebut kemudian memicu perhatian publik , salahsatu ny oleh anggota Senator DPD Bali Ni Luh Jelatik.

“Dengan ini kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan juga kepolisian Polda Bali agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan diskriminasi oleh WNA dan kegiatan yang diduga tidak berizin. Video terlampir,” ujarnya dalam video dikutip Sabtu (25/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang diselenggarakan di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional, termasuk aturan keimigrasian dan prinsip non-diskriminasi. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi setiap penyelenggara kegiatan agar menghormati hukum Indonesia dan tidak membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

(Infovalid news – Ian )

Rekomendasi Untuk Anda