Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang buronan berinisial RS (38) yang diduga kuat merupakan bandar besar peredaran obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tersangka RS ditangkap petugas Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah indekos di wilayah Tanah Abang. Dalam jaringan tersebut, RS berperan sebagai penyuplai utama dan bandar besar peredaran obat-obatan berbahaya secara ilegal.
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya pada 25 Juli 2026 lalu, saat petugas mengamankan lima orang tersangka lain berinisial K, AM, B, GR, dan RN.
Dari rangkaian pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan ribu butir obat keras daftar G serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp140.691.000.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengonfirmasi penangkapan tersangka RS yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RS berusia 38 tahun terkait tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saudara RS ini berperan sebagai bandar besar peredaran ilegal obat keras di wilayah tersebut,” ujar AKBP Ade Candra.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan hukum lebih lanjut.
(infovalid.news – Nanda Nuri)


