Dua Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah Pegadaian Pondok Jaya Ditetapkan Kejari Tangsel, Nasabah Buron

Infovalid.news (Banten,Tangerang Selatan) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman dana gadai bermasalah di PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya, Cabang Pondok Aren, periode 2022–2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung jajaran pejabat Kejari Tangsel dalam konferensi pers Senin malam, 22 Juni 2026. Dua tersangka masing-masing berinisial *TAB*, eks Kepala Unit UPS Pondok Jaya, dan *JI*, nasabah atau pihak eksternal.

Kasus ini berjalan sejak Februari 2022. Tersangka JI mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan sejumlah barang jaminan. Selama proses, JI disebut bekerja sama dengan TAB untuk melancarkan administrasi pencairan.

Namun di tengah kontrak, TAB justru mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI *tanpa ada pelunasan pinjaman terlebih dahulu*. Tindakan melawan hukum itu dilakukan atas mufakat jahat keduanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian finansial. Nominal pasti saat ini masih dalam proses penghitungan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kejari Tangsel mengambil langkah hukum berbeda terhadap kedua tersangka:

1. *TAB* resmi ditahan per 22 Juni 2026 berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
2. *JI* dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang. Status DPO ditetapkan setelah JI mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi penyidik.

Untuk memperkuat alat bukti, Tim Pidsus Kejari Tangsel langsung menggeledah tiga lokasi pada hari yang sama,Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya,Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren dan Rumah pribadi tersangka TAB

Sejumlah berkas dan dokumen disita untuk diverifikasi tim ahli kejaksaan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyertakan Pasal 604 KUHP sebagai pasal subsider.

Kejari Tangsel menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
(Infovalid.news – zul)

Rekomendasi Untuk Anda