Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Tim Gabungan Satresmob Bareskrim Polri bersama Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus pelaku berinisial BBP di Kawasan Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa bermula saat staf akunting PT Harmoni Energi Indo salah mengirimkan dana pembayaran kargo batu bara.
Menurut Iptu Rudy, Anggota Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri bahwa meski pihak korban telah berulang kali meminta pengembalian dana dengan iktikad baik pelaku tetap enggan mengembalikan dana fantastis tersebut.
“Pelaku yang merupakan perwakilan dari PT Multi Lintas Maritim ini ditangkap tanpa perlawanan usai diduga sengaja menguasai uang salah transfer senilai dua koma empat delapan miliar rupiah,” kata Iptu Rudy, Anggota Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.
“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel KTP serta dokumen bukti transfer. Atas perbuatannya tersangka teraancam dijerat pasal 332 KUHP tentang penggelapan serta pasal 85 undang-undang nomor tiga tahun dua ribu sebelas tentang transfer dana,” tambah Iptu Rudy, Anggota Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menguasai dana yang bukan haknya karena memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius. (infovalid.news – Nanda Nuri)


