Jaksa Menyebut Perbuatan Roy Suryo Buat Jokowi Alami Kerugian Imateriil: Merasa Dihina dan Direndahkan

Infovalid.news (DKI Jakarta) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Roy Suryo telah mengakibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengalami kerugian imateriil akibat merasa dihina dan direndahkan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan bahwa tindakan atau tuduhan yang dilontarkan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga berdampak pada persepsi publik terhadap martabat korban. Penuntut umum menilai kerugian imateriil ini menjadi salah satu poin penting yang memberatkan posisi hukum Roy Suryo dalam proses pembuktian pidana di pengadilan.

Pihak JPU meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dampak psikologis dan kerugian imateriil tersebut secara cermat dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa.

(infovalid.news – es/ pa)

Rekomendasi Untuk Anda