Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Rasa lelah dan jenuh menyelimuti Warga sekaligus Aparat Setempat di lingkungan Gang Kemuliaan, RT. 04. RW. 02, Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Bagaimana tidak, akses jalan utama mereka kembali diblokade beton oleh pihak yang mengaku ahli waris. Aksi sengketa lahan ini tercatat sudah terjadi sebanyak sembilan kali sejak Tahun 2021.
Pada Senin 29 Juni kemarin, material beton dan plang penutup jalan tersebut akhirnya kembali dibongkar oleh anggota Ormas Laskar Merah Putih atau LMP, bersama BPPPKB perwakilan Cipondoh.
Proses pembongkaran yang berlangsung damai ini dikawal ketat oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP guna memastikan situasi tetap kondusif. Aparat lingkungan berharap, ini menjadi insiden terakhir dan menuntut kepastian hukum dari Pemerintah Daerah.
Aksi pembongkaran blokade beton di Jalan Kemuliaan, Cipondoh Induk, Kota Tangerang ini berjalan tanpa bentrokan. Puluhan anggota ormas gabungan menghancurkan dinding cor yang sempat melumpuhkan mobilitas lingkungan selama hampir satu bulan.
Kehadiran aparat tiga pilar dari unsur TNaI, Kepolisian, dan Satpol PP di lokasi semata-mata untuk mengawal kondusivitas wilayah agar luapan emosi yang sudah lelah dengan sengketa ini tidak berujung anarkis.
AKP yudha prakoso (Kapolsek cipondoh), mengatakan : “Kewajiban kami melakukan pengamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis. kami memastikan situasi tetap kondusif, sedangkan terkait status hukum dan persoalan kepemilikan lahan masih berproses dan penanganannya diserahkan kepada polres.”katanya.
Aksi penutupan jalan dipicu oleh pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris H-Nisan bin Sidi Dingdik, Mereka mendasarkan klaim pada dokumen Kohir No. 282 Persil No. 133 A / IV S Cipondoh, Persil No. 133 serta kohir nomor 168, Persil nomor : 131D / II Cipondoh a.n Kudun H. Bin Sidi.
Faktanya, Jalan lingkungan ini sudah dibeton menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Banten sejak tTahun 2011, dan diperbaiki kembali pada Tahun, 2013, namun ironisnya, hingga kini lahan tersebut belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah atau fasos-fasum, karena dulunya merupakan satu hamparan lahan besar.
Nawawi (Ketua RT. 04. RW. 02 Cipondoh), mengatakan : “Kita sih sebagai ketua lingkungan ya merasa itu menjadi kepentingan umum, kepentingan warga. ini yang kesembilan sejak tahun 2021. beberapa kali ya kita sebagai masyarakat juga turut membongkar sendiri. kalau status tanah sih dengar-dengar tanah ini sudah dijual, cuman kan kita juga enggak tahu siapa yang punya. di tahun 2011 ini melalui pemerintah provinsi, ini dibeton. kalau fasos-fasum sih memang menurut pemerintah daerah belum terdaftar gitu, pak. harapan kita supaya ini yang jadi jalan terakhir, artinya kejadian ini, konflik ini tidak terulang lagi. jadi ini mungkin yang terakhir. kita udah capek juga sebagai warga dan masyarakat, juga saya ketua lingkungan. alhamdulillah kemarin kita juga ketemu pak ketua dprd, pak rusdi alam. sambutannya juga bagus.”, katanya.
Kini akses utama warga telah kembali terbuka lebar. Namun, rasa khawatir akan adanya pemblokiran untuk kesepuluh kalinya masih membayangi. Kasus sengketa dan kejelasan status kepemilikan lahan kini resmi dilimpahkan dan berproses di polres Metro Tangerang Kota.
Warga dan Aparat lingkungan berharap, adanya atensi khusus dari Pemerintah Kota Tangerang dan badan Pertanahan Nasional, agar jalur publik ini segera memiliki legalitas utuh demi kepentingan Masyarakat banyak.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


