Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).

Nadiem Anwar Makarim tidak pernah menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Hal ini disampaikan setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” kata Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (13/5).

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun. Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi kepada negara merupakan amanah yang tentunya sulit untuk ia tolak.

Adapun dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin (11/05), Nadiem menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo terkait digitalisasi pendidikan saat Rapat Terbatas pemerintah.

Ketika itu, ia diminta membangun berbagai platform aplikasi untuk mendukung proses pendidikan nasional. Ia pun membawa tenaga teknologi yang dinilainya punya pengalaman membuat aplikasi skala besar.

“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” tambah Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga membantah sejumlah tudingan jaksa bahwa dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar. Ia mengungkapkan nilai Rp809 miliar itu merupakan transaksi korporasi terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa. (infovalid.news – id)

Rekomendasi Untuk Anda