Modus Baru Ganja Dikemas Dalam Bentuk Permen Jelly

2 Min Read

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar modus baru peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk permen jelly.

Paket permen mengandung ganja tersebut dipesan oleh seorang tersangka melalui sebuah situs web dan dikirim langsung dari Inggris.

Tersangka bernama Abram Jetro Endiera ditangkap oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri usai mengambil paket kiriman tersebut di sebuah rumah di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga kemasan kantong (pouch) bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 butir permen jelly, sehingga total terdapat 30 butir permen jelly. Berdasarkan hasil uji laboratorium, permen tersebut dinyatakan positif mengandung Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC), yaitu senyawa aktif dalam ganja yang tergolong narkotika golongan I.

Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut dibelinya melalui situs web asal Inggris seharga Rp639 juta. Tersangka mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika dari Inggris sepanjang tahun 2026.

Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa 10 permen jelly. Selanjutnya pada 31 Maret 2026, tersangka memesan satu lembar cokelat berisi 30 potong LSD. Pemesanan ketiga dilakukan pada 20 Mei 2026 berupa ekstrak cairan (liquid) ganja, dan pemesanan terakhir pada 19 Agustus 2026 berupa tiga kemasan permen jelly.

Guna menyamarkan identitasnya, seluruh paket narkotika tersebut dikirim dengan menggunakan nama penerima samaran, yakni Sally Hartanto. Kepada petugas, tersangka mengklaim barang-barang haram tersebut dipesan hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Kanit Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Wirawan, mengonfirmasi pengungkapan modus penyelundupan permen mengandung ganja sintetik asal luar negeri tersebut.

“Paket dipesan oleh tersangka dari Inggris dan disamarkan menggunakan nama penerima lain. Hasil pengujian menunjukkan permen jelly tersebut positif mengandung Delta-9 THC,” ujar Kompol Wirawan.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(infovalid.news – Nanda Nuri)