Pengutil Minimarket Bikin Laporan Palsu Menjadi Korban Pembegalan

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Seorang pemuda berinisial MYA (20) di Kota Tangerang, Banten, nekat merekayasa cerita dan membuat laporan palsu ke Polsek Jatiuwung dengan mengaku sebagai korban pembegalan. Dalam laporan bohongnya, ia mengeklaim telah dianiaya, ditelanjangi, hingga ponsel miliknya dirampas oleh begal.

Namun, skenario busuk tersebut berhasil dibongkar jajaran kepolisian setelah melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Faktanya, pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian (pengutil) di minimarket, dan ponselnya sengaja ditahan sebagai jaminan ganti rugi atas barang-barang yang dicurinya.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) minimarket di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pelaku diketahui kerap mengutil barang dagangan seperti minyak wangi dan alat kosmetik dengan cara disembunyikan di dalam celana.

Pada pekan lalu, gerak-gerik MYA dipergoki oleh pegawai minimarket saat kedapatan mencuri sejumlah parfum. Lantaran tidak mampu membayar kerugian total senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta akibat aksi pencurian berulang yang dilakukannya, ponsel milik pelaku ditahan pihak minimarket sebagai jaminan penggantian barang.

Takut dimarahi oleh orang tua dan keluarganya karena ponsel miliknya disita akibat mencuri, MYA justru memilih jalan pendek dengan mendatangi Polsek Jatiuwung dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban begal sadis.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan kronologi terbongkarnya laporan palsu tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).

“Kami mendapatkan laporan dari seorang pemuda bahwa yang bersangkutan mengalami pembegalan di wilayah Sangiang, Kecamatan Periuk, di mana handphone miliknya dirampas serta mengalami kekerasan hingga ditelanjangi. Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Kresna Ajie Perkasa.

“Dari hasil penyelidikan, kami memang menemukan HP milik pelapor. Namun setelah didalami, ternyata HP tersebut bukan dirampas begal, melainkan dijadikan jaminan karena yang bersangkutan melakukan pencurian barang di minimarket senilai Rp1 hingga Rp2 juta. Yang bersangkutan akhirnya mengakui mengarang cerita karena takut dimarahi orang tuanya,” sambungnya.

Di hadapan penyidik, MYA tak kuasa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri sekaligus merekayasa laporan palsu ke kepolisian. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang dirugikan.

“Saya atas nama M. Yanuar meminta maaf kepada Polres Metro Tangerang Kota, Satreskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, pihak manajemen minimarket, dan kedua orang tua saya. Saya telah melakukan laporan palsu terkait pengakuan menjadi korban begal, padahal cerita aslinya saya telah mengambil barang di minimarket. Sekali lagi saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar MYA penuh penyesalan.

Meski terbukti melanggar hukum dengan membuat laporan palsu yang meresahkan, pihak Polsek Jatiuwung tidak melakukan penahanan terhadap MYA. Mengingat pertimbangan kooperatif dan sanksi sosial yang telah diterima, pemuda tersebut dikenakan sanksi wajib lapor.

(infovalid.news – Tomgan)

Rekomendasi Untuk Anda