Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Tim Kuasa Hukum Roy Suryo tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo belum terima informasi maupun surat hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan maupun Polda Metro Jaya yang ditunjukan kepada Roy Suryo cs
Selain itu pihaknya menilai bahwa informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian tidak tegas tentang berkas pekara telah sampai tahap 2 atau P21
Tim kuasa hukum bersama Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta Selatan rabu siang (3/6).
Kedatangan ini untuk merespon informasi tentang berkas dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo sudah sampai tahap 2 atau P21.
Melalui Kuasa Hukum Khozinudin pihaknya tegaskan hingga saat ini belum menerima informasi maupun surat hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan maupun Polda Metro Jaya yang ditunjukan kepada kliennya yakni Roy Suryo cs
Sementara itu Roy Suryo yang saat ini statusnya tersangka menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin tidak tegas tentang informasi perkembangan berkas pekara telah sampai tahap 2 atau P21.
Dirinya menanggagap pernyataan tersebut terkesan didorong oleh para pendukung Jokowi. (infovalid.news – Nanda Nuri)


