Kejagung Resmi Tahan Dadan Hindayana, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BGN

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan. tampak bungkam Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media dan langsung dibawa petugas untuk menjalani masa penahanan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi di lingkungan BGN. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program pelayanan gizi nasional.

Selain Dadan, Kejagung juga dikabarkan menahan sejumlah mantan pejabat BGN lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme dugaan korupsi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah pergantian kepemimpinan di BGN(2/6). Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang diduga merugikan negara tersebut.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.

(infovalid.news-ian)

Rekomendasi Untuk Anda