Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi

2 Min Read

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Artis Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menggelar perkara.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pembawa acara ternama ini kini resmi memasuki babak baru. Penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu didasarkan pada hasil pemeriksaan pelapor, para saksi, hingga saksi ahli.

Perkara ini bermula saat Ruben menawarkan kerja sama investasi bisnis kepada korban berinisial DM. Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama tersebut dan menyerahkan sejumlah modal dengan janji akan memperoleh pembagian keuntungan.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, keuntungan yang dianjikan tak kunjung diterima oleh korban. Selain itu, uang modal yang telah disetorkan pun dilaporkan belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Usai melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status Ruben Onsu yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi peningkatan status hukum Ruben Onsu usai dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan status terlapor RSO menjadi tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri rincian mekanisme kerja sama investasi serta total kerugian yang dialami oleh korban.

(infovalid.news – Nanda Nuri)