Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ES harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah kembali tertangkap saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor di Wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang Banten.
Padahal tersangka ES baru saja keluar dari Lapas Pemuda Tangerang pada tanggal 17 Agustus 2026 usai jalani masa hukuman selama 2,5 tahun atas kasus serupa dan dapatkan potongan masa hukuman atau remisi.
Berdasarkan bukti tersangka ES mengendarai sepeda motor curiannya berusaha melarikan diri di tengah pemukiman padat penduduk, namun menabrak sepeda motor warga hingga dirinya terjatuh.
Tersangka berhasil ditangkap dan sempat jadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diamankan di salah satu rumah pada Rabu dini hari.
Sempat terjadi kericuhan saat tersangka ES hendak dipindahkan menuju mobil Polsek Jatiuwung dimana warga hendak menghakimi tersangka karena dinilai sangat meresahkan namun dihalang halangi Aparat Tni Dan Polisi.
Aksi nekat ES ini dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraan di depan rumahnya akan tetapi lupa mencabut kunci kontak.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku curanmor berinisial ES yang tertangkap tangan saat beraksi. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini baru keluar dari Lapas Pemuda pada 17 Agustus 2026 dan belum dua hari sudah kembali beraksi,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Saat ini, penyidik Polsek Jatiuwung masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu rekan tersangka berinisial DS yang berhasil meloloskan diri saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka ES kini harus kembali mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman yang lebih berat karena mengulangi tindak pidana yang sama.
(infovalid.news – Tomgan)


