Infovalid.news ( DKI Jakarta – Jakarta Pusat) – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen mendapat penolakan dari sejumlah partai politik nonparlemen.
Delapan partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR, yakni Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya, menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan ambang batas parlemen 5 persen.Partai nonparlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan parliamentary treshold di bawah 4 persen,” kata Said saat dihubungi, Kamis (17/9).
Mereka menilai kenaikan ambang batas dapat membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. GKSR juga mempertanyakan dasar rasionalitas dan konstitusionalitas apabila ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen.
Penolakan tersebut muncul di tengah pembahasan RUU Pemilu. Di sisi lain, terdapat pandangan dari sejumlah pihak di parlemen yang mengusulkan angka ambang batas tetap dipertahankan atau bahkan dinaikkan. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, misalnya, menyebut angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dianggap ideal dalam pembahasan tersebut.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kini menjadi salah satu isu penting dalam penataan sistem pemilu. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya perlu diubah dengan mempertimbangkan sejumlah parameter yang ditetapkan dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana aturan ambang batas dirumuskan, sekaligus bagaimana menjaga keterwakilan suara pemilih dalam sistem pemilu mendatang. (infovalid.news – ian)


