Infovalid.news (DKI Jakarta) — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) / Pengujian Keabsahan Syarat Pencalonan mengenai rekam jejak pendidikan dan kesetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan agenda utama pemeriksaan pembuktian dari pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyatakan telah menyiapkan fakta persidangan berupa deretan alat bukti surat, saksi kunci, serta ahli hukum ketatanegaraan dan pakar pendidikan internasional guna memperkuat dalil gugatan. Pemohon mempersoalkan proses verifikasi administrasi dan kesetaraan dokumen ijazah pendidikan luar negeri Gibran yang dinilai berpotensi cacat prosedur saat tahapan pendaftaran peserta Pilpres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, tim hukum pihak terkait dan KPU telah menyatakan kesiapannya untuk mematahkan dalil-dalil tersebut berdasarkan regulasi penyetaraan ijazah dan keputusan resmi instansi berwenang yang sah secara hukum.
Persidangan tahap pembuktian di MK ini menjadi fokus perhatian publik nasional dalam menjaga kepastian hukum, legitimasi konstitusional kepemimpinan nasional, serta transparansi tata kelola pemilu di Indonesia.
(infovalid.news – rr/ pa)


