Utang Piutang Berujung Maut, Seorang Wanita Muda Tewas dengan 26 Luka Tusuk

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Peristiwa pembunuhan sadis menggemparkan warga Gang Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Seorang wanita muda berinisial I, yang sehari-hari berprofesi sebagai pemilik warung makan, ditemukan tewas mengenaskan dengan 26 luka tusuk di sekujur tubuhnya akibat senjata tajam jenis celurit.

Insiden berdarah ini terjadi hanya lantaran korban belum sanggup melunasi seluruh utangnya sebesar Rp1,2 juta saat tersangka datang menagih.

Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian pada Minggu dini hari, 13 September 2026, untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Saat ditemukan di dalam warung makan miliknya, korban sudah dalam keadaan bersimbah darah tak bernyawa.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengembuskan napas terakhir akibat 26 luka tusuk senjata tajam celurit yang diduga telah dipersiapkan oleh pelaku.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 14 jam setelah penemuan jasad korban, tim penyidik berhasil meringkus terduga pelaku seorang pria berinisial N di tempat pelariannya di daerah Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, membenarkan kasus pembunuhan yang dipicu oleh masalah utang piutang tersebut. Pelaku dan korban sempat terlibat percekcokan hebat sebelum akhirnya pembacokan terjadi. Hal itu dipicu saat pelaku menagih utang Rp1,2 juta, namun korban baru mampu membayar Rp300 ribu.

“Pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 2 dini hari, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di wilayah Karang Anyar, Neglasari. Berdasarkan laporan itu, kami mendatangi TKP dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga mengerucut pada satu terduga pelaku. Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 16.00 WIB atau 14 jam setelahnya di Sampang, Jawa Timur, berkoordinasi dengan Polres Sampang. Terduga pelaku berinisial N saat ini telah kami amankan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar.

Saat ini, pelaku N yang berprofesi sebagai penjaga warung kelontong sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Atas tindakan kejinya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(infovalid.news – Tomgan)