Rapat RUU Perampasan Aset di DPR: Eks Pimpinan KPK Erry Riyana Tegaskan Perampasan Aset Jangan Sembarangan dan Harus Ada Kepastian Hukum

Infovalid.news (DKI Jakarta) — Mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas memberikan masukan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Pidana.

Erry Riyana mengingatkan para pembentuk undang-undang agar norma hukum perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dirumuskan secara cermat, terukur, dan tidak diterapkan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya pembatasan kriteria yang jelas serta jaminan mekanisme penegakan hukum yang adil (due process of law) guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan hak keperdataan warga negara yang sah.

Eks Pimpinan KPK tersebut mendorong agar RUU Perampasan Aset tetap memprioritaskan efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, namun tetap selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

(infovalid.news – rr/ pa)

Rekomendasi Untuk Anda