KPK Kirim Surat Panggilan Kepada Nusron Wahid Dalam Kasus HGB Summarecon

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan “surat panggilan tersebut telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. KPK meyakini surat panggilan tersebut semestinya sudah diterima oleh Nusron.” Selasa , (6/10)

Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan. Empat di antaranya disebut KPK merupakan orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang terkait proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Nusron nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses pengurusan HGB Summarecon.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

(Infovalid.news – ian)

Rekomendasi Untuk Anda