Tak Sekadar Dokumen, Sekjen Ismail: Arsip Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan Digital

Infovalid.news (DKI Jakarta) –  Arsip yang tertata dan mudah ditelusuri dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi program, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun kebijakan digital berdasarkan rekam jejak yang terukur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail menegaskan arsip tidak hanya merekam perjalanan organisasi, tetapi juga menyimpan pelajaran dari keberhasilan maupun kegagalan yang dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan ke depan.

“Historical data yang kita miliki melalui arsip ini sangat penting untuk membantu kita melakukan prediksi dan kebijakan ke depan. Kita tidak hanya belajar dari success story, tetapi juga dari fail story, sehingga kegagalan yang pernah terjadi tidak terulang kembali,” ujar Sekjen Ismail dalam kegiatan Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Komdigi di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Ismail menjelaskan bahwa pengelolaan arsip yang terintegrasi dan terdigitalisasi dapat memperkuat keterhubungan antarsatuan kerja sekaligus mendukung pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan analitik data.

“Arsip tidak berhenti sebagai dokumentasi administratif, tetapi berkembang menjadi sumber analisis untuk meningkatkan efektivitas program dan merespons dinamika sektor digital,” ujarnya.

Menurut Ismail, peran tersebut semakin strategis bagi Kementerian Komdigi dalam menjalankan fungsi pengembangan ekosistem digital, pembangunan infrastruktur komunikasi, serta pengawasan ruang digital.

Rekam jejak kebijakan dan pelaksanaan program yang terdokumentasi dengan baik dapat membantu kementerian mengevaluasi capaian, mengidentifikasi risiko, dan menyusun langkah yang lebih tepat berdasarkan pengalaman serta bukti yang tersedia.

Selain mendukung perumusan kebijakan, arsip menjadi bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dokumentasi yang autentik, lengkap, dan mudah ditemukan membantu memastikan setiap proses kerja dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengelolaan arsip jangan hanya dilihat sebagai beban. Kita harus melihat manfaatnya untuk masa depan. Karena itu, arsiparis perlu mendapat ruang untuk berkontribusi dalam prediksi dan analisis berdasarkan data kearsipan,” tegas Ismail.

Melalui pengawasan kearsipan internal, Kementerian Komdigi mendorong penguatan tata kelola arsip yang tertib, modern, dan konsisten di seluruh unit kerja, termasuk unit pelaksana teknis di daerah.

Upaya ini sejalan dengan semangat “Empowering the Future: Arsip Terhubung, Kinerja Tumbuh, Integritas Terjaga” untuk membangun organisasi yang terhubung melalui data, tumbuh melalui pembelajaran, dan terjaga integritasnya melalui tata kelola yang akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Komdigi juga memberikan penghargaan berdasarkan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dalam tiga kategori.

Kategori Unit Kearsipan, penghargaan diberikan kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;

Kategori Unit Pengolah diberikan kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, dan Inspektorat II;

Kategori Unit Pelaksana Teknis diberikan kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Ternate, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari, Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Medan.

(infovalid.news – es/ pa)

 

Rekomendasi Untuk Anda