Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus saat mencoba memasukkan barang haram tersebut pada Kamis siang (27/11/2025).
Pelaku yang diketahui bernama Fazriansyah (26), warga Kalibata, Jakarta Selatan, diamankan petugas saat hendak melakukan kunjungan tahanan. Modus yang digunakan tergolong nekat, yakni dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam anus untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Kejadian bermula saat petugas merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku saat memasuki area kunjungan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap sekujur tubuh pelaku. Hasilnya, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut dari area tanaman di depan Lapas sebelum masuk. Ia diperintah oleh seseorang dari luar Lapas dengan janji imbalan sebesar satu juta rupiah jika berhasil memasukkan sabu tersebut ke dalam.
More Read
Kalapas Narkotika Cipinang, Syarpani, membenarkan kejadian tersebut dan memberikan apresiasi atas ketelitian anggotanya. Penangkapan ini tercatat sebagai keberhasilan kedelapan kalinya bagi pihak Lapas Cipinang dalam menggagalkan penyelundupan narkotika dengan berbagai modus sepanjang periode ini.
“Kami terus memperketat pengawasan di pintu masuk. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan uang untuk melakukan aksi nekat ini,” ujar Syarpani saat memberikan keterangan kepada awak media.
Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang memerintahkan pelaku.
More Read
(infovalid.news – Eko Sulistiyono)


