Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Momen Hari Raya Natal 2025 membawa sukacita tersendiri bagi belasan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 15.230 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani resmi mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa tahanan pada Kamis (25/12/2025).
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, sebanyak 610 orang warga binaan yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan menerima remisi tersebut. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas.
Suasana kebahagiaan terpancar dari raut wajah para warga binaan, salah satunya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Pemberian remisi ini bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama satu bulan hingga dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan secara sembarangan. Warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
More Read
”Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria, seperti berkelakuan baik selama masa tahanan serta aktif mengikuti setiap program kegiatan pembinaan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar Mashudi saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, Mashudi berharap bagi para narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung, momentum ini dapat dijadikan awal untuk kembali ke kehidupan normal.
“Mereka yang mendapat remisi bebas diharapkan dapat kembali ke kehidupan normal dan dapat diterima kembali dengan baik di tengah-tengah kehidupan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
More Read
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berperan aktif dalam program pembinaan agar dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
(infovalid.news – Eko Sulistiyono)


