Pemerintah berencana percepat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah

Infovalid.news (Jakarta) -Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai insiden runtuhnya tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantargebang yang menelan korban jiwa sebagai catatan buruk dalam pengelolaan sampah nasional. Kondisi tersebut jika dibiarkan merupakan tindakan yang tidak beradab.

“Kalau kondisi seperti di Bantargebang dibiarkan, itu tidak beradab,” tegas Zulkifli Hasan di kantornya, Selasa (31/3/2026).
Sebagai langkah strategis pemerintah pun mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau waste-to-energy sebagai solusi kedaruratan sampah, khususnya di daerah dengan timbunan di atas 1.000 ton per hari.
Zulkifli mengungkapkan, saat ini terdapat 33 lokasi proyek yang mencakup 61 kabupaten/kota, dengan kapasitas penanganan sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun atau setara 22,5 persen dari total sampah nasional.
“Kalau program waste-to-energy ini kita selesaikan, maka kondisi darurat sampah bisa segera teratasi,” ujarnya.
Dari total tersebut, empat proyek telah memasuki tahap tender dan akan segera dibangun, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta. Selain itu, sejumlah wilayah lain seperti Bandung Raya, Palembang, Tangerang Selatan, Makassar, hingga Medan Raya juga telah siap dilelang.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pembangunan fasilitas waste-to-energy di Bantargebang dan Tanjung Kamal Muara masih menunggu kelengkapan dokumen lahan dari pemerintah daerah.
“Besok Gubernur DKI akan menyerahkan dokumen terkait lahan. Ini menjadi syarat penting untuk percepatan pembangunan,” kata Zulkifli.
Ia menargetkan proyek tahap pertama rampung pada 2027, sementara sisanya diselesaikan pada Mei 2028. Zulkifli mengakui proses pembangunan terkendala aspek administratif, terutama terkait status lahan yang membutuhkan waktu penyelesaian hingga 5–6 bulan.
Selain waste-to-energy, pemerintah juga menyiapkan berbagai teknologi pengolahan sampah lain seperti refuse-derived fuel (RDF), kompos, hingga pirolisis. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga penegakan hukum dan perubahan perilaku masyarakat.
“Selama ini penaltinya kurang. Ke depan harus ada tindakan tegas, mulai dari penyegelan hingga sanksi pidana,” tegasnya.

‎(infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda