Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Keduanya adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri
Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya KPK lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Lembaga Antirasuah juga menemukan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Para tersangka diduga meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya terjadi pembagian kuota antara haji reguler dan khusus dengan skema 50:50, yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan.
Dalam konstruksi perkara Ismail Adham (ISM) diduga memberikan uang sebesar usd 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta usd 5.000 dan 16.000 Riyal kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba (ASR) diduga menyerahkan dana hingga usd 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku menteri agama pada saat itu.
Menurut Deputi Bidang Penindakan Dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa Atas perbuatannya Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 uu tipikor junto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 603 atau pasal 604 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana jo. Pasal 20 huruf (c) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum.
Dalam konstruksi perkara Ismail Adham (ISM) diduga memberikan uang sebesar usd 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta usd 5.000 dan 16.000 Riyal kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba (ASR) diduga menyerahkan dana hingga usd 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku menteri agama pada saat itu. (infovalid.news – Nanda Nuri)


