Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Sebagai Tersangka

‎‎Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel perioda 2013 hingga 2025. Hery diduga menerima suap sebesar Satu Koma Lima Miliar Rupiah untuk mengatur koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau pnbp salah satu perusahaan tambang.

‎Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali membongkar praktik rasuah di sektor pertambangan.

Kali ini Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dari Direktur PTTSHI berinisial LKM .

Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa Uang sebesar Satu Koma Lima Miliar Rupiah diduga mengalir ke kantong Hery, untuk memengaruhi kebijakan terkait perhitungan PNPB yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengeluarkan rekomendasi atau koreksi dari ombudsman atas kebijakan Kementerian Kehutanan, katanya Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung. (16/4)

‎‎Hasilnya PT TSHI diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka yang berpotensi merugikan keuangan negara. ‎‎Atas perbuatannya  Hery Susanto dijerat pasal 12 huruf a  pasal 12 huruf b  pasal 5 Undang-Undang Tipikor  serta pasal 606 KUHP.

‎‎Untuk kepentingan penyidikan Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ‎Ironisnya penetapan tersangka ini hanya berselang enam hari setelah Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031

‎‎Sebelumnya Hery juga merupakan anggota ombudsman aktif periode 2021-2026 kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat ombudsman seharusnya menjadi Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Anti-Mal Administrasi

‎Pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal suap tata kelola nikel ini. (infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda