Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendatangi sebuah rumah di Pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Di sini petugas mengamankan seorang wanita bernama Virda yang merupakan istri dari Erwin Bin Iskandar alias Kokoh Erwin pemasok narkoba sekaligus penyetor uang perlindungan ke mantan Kapolres Bima Kota Akbp Didik Putra Kuncoro. (25/4)
Selain Virda petugas juga menangkap dua anak Koh Erwin bernama Cristina dan Hadi di sebuah rumah di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.
Setelah diterbangkan dari Bandara Internaisonal Lombok ketiganya tiba di Bareskrim Polri, ketiga tersangka kemudian digelandang petugas ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, mengatakan bahwa, sejumlah barang bukti terkait perkara yang sedang ditangani juga turut dibawa ibu dan dua anak ini ditangkap petugas lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang melibatkan suami dan ayah mereka.
“Penangkapan ini menambah jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota Akbp Didik Putra Kuncoro setelah sejumlah anggota jaringan juga ditangkap sebelumnya,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri saat diwawancarai Tim Liputan www.infovalid.news
Selain mengejar anggota jaringan yang tersisa polisi bertekad memiskinkan mereka menggunakan undang – undang tindak pidana pencucian uang. (infovalid.news – Nanda Nuri)


