Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Dengan menggunakan baju tahanan 3 orang Bos PT LAT, digelandang Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kedalam mobil tahanan. Sebelum ditahan ketiganya telah dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Dapotz Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa, kredit fiktif yang dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi
”Ketiga Bos PT LAT yaitu BAA Direktur Operasional, BH Direktur Utama dan JB Direktur Utama ini diketahui melakukan pencairan kredit fiktif senilai 600 milyar rupiah melalui sebuah bank pemerintah,” kata Dapotz Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat di wawancara tim liputan infovalid.news (7/5).
Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang Cabang Kejaksaan Tinggi dan Penyidik Kejaksaan akan melakukan pemgembangan untuk mencari tersangka lainnya. (infovalid.news – Nanda Nuri)


