Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kejahatan di Wilayahnya.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 52 kasus kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan, curanmor, hingga modus ganjal ATM.
Sebanyak 36 tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesigapan personil Polres Metro Tangerang Kota dalam merespon keresahan masyarakat membuahkan hasil signifikan. Dari 52 kasus yang diungkap, Polisi mengamankan tiga puluh enam tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan.
Modus yang digunakan para pelaku pun kian beragam dan nekat. Mulai dari penggunaan senjata api rakitan untuk menakuti korban, aksi begal celurit yang sempat viral di karang tengah, hingga modus pecah kaca dan ganjal kartu ATM.
Kombes Pol R.M. Jauhari – Kapolres Metro Tangerang, mengatakan: “Dalam satu bulan terakhir, kita berhasil mengungkap 52 kasus, baik curas, curat, maupun curanmor. sebanyak 36 tersangka sudah kita lakukan penahanan. ada kasus atensi seperti begal yang viral sudah kami ungkap, termasuk kasus sesama wna korea yang menggunakan alat setrum. kami berkomitmen penuh memberantas kejahatan melalui langkah represif maupun preventif lewat program ‘jaga jakarta’.Katanya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kapolres juga menghimbau Masyarakat untuk tetap proaktif menjaga kamtibmas dan memanfaatkan layanan call center 110 yang tersedia secara gratis.
Pengungkapan massal ini menjadi bukti bahwa Kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal di Kota Tangerang.
Dengan peningkatan patroli dan respon cepat terhadap berita viral, Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


