Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – R tak berkutik usai ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di wilayah Kali Baru Kecamatan Medan Satria Bekasi Jawa Barat.
Saat digeledah polisi menemukan 892 gram ganja siap edar yang sudah dikemas ke dalam paket kecil
Kompol Indah Hartantiningrum Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku yang bekerja sebagai karyawan penyedia jasa internet ini menggunakan media sosial sebagai sarana bertransaksi narkoba.
“Sebelum menerima pesanan pelaku menelusuri terlebih dahulu latar belakang pemesan untuk menghindari sergapan polisi,” kata Kompol Indah Hartantiningrum Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Terhitung sejak Januari pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga mencapai 70 juta rupiah dari hasil penjualan ganja, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya. (infovalid.news – Nanda Nuri)


