MK Ketuk Palu: Parpol Wajib Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen, Pelanggar Terancam Diskualifikasi Pemilu

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah progresif demi menegakkan keterwakilan perempuan di parlemen. Melalui amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) bersifat wajib dan mutlak. Partai politik yang kedapatan melanggar aturan ini di suatu daerah pemilihan (dapil) kini menghadapi sanksi berat, yakni pembatalan seluruh daftar calegnya di dapil tersebut.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh koalisi masyarakat sipil peduli keterwakilan perempuan, Empat orang mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana yang telah dirubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu Mereka menggugat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang selama ini dinilai memberikan celah bagi partai politik untuk mengabaikan kuota 30 persen perempuan tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas.

dalan situs web resmi MK menyatakan Pertimbangan Hukum: Bukan Sekadar Pajangan Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar “pajangan regulasi” atau pemanis administratif dalam proses pemilu. MK menilai tindakan parpol yang kerap gagal memenuhi kuota ini sebagai pelanggaran terhadap amanat hak asasi manusia dan konstitusi terkait persamaan hak di muka hukum.

“Keterwakilan perempuan 30 persen adalah mandat konstitusional yang bersifat afirmatif (affirmative action). Mengabaikan persentase ini berarti melanggengkan diskriminasi struktural di ranah politik,” ujar Hakim Konstitusi adies kadir saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies.

Dampak Langsung bagi KPU dan Parpol

Dengan diputuskannya perkara ini, MK memberikan mandat baru yang sangat ketat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jika sebuah partai politik mengajukan daftar caleg di suatu dapil dan jumlah perempuannya kurang dari 30 persen, KPU wajib menyatakan daftar tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara keseluruhan untuk dapil tersebut.

MK juga mempertegas sistem penghitungan 30 persen. Jika hasil perkiraan menghasilkan angka desimal (misalnya 2,1 atau 2,3), maka penghitungan wajib dibulatkan ke atas menjadi 3 orang caleg perempuan, bukan dibulatkan ke bawah yang selama ini kerap merugikan caleg perempuan.

Respons Publik dan Langkah Ke Depan Putusan ini langsung di respon oleh Okta Kumala dewi anggota fraksi PAN di situs resmi fraksi PAN

“Putusan MK ini merupakan kemajuan penting bagi demokrasi Indonesia karena memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Dengan adanya kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan disertai sanksi yang tegas, maka peluang perempuan untuk hadir dan berkontribusi di parlemen akan semakin besar,” ujar Okta.

Okta menilai putusan ini juga mempertegas komitmen negara dalam menghadirkan politik yang inklusif dan berkeadilan gender. Terlebih sebelumnya Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan terkait keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, ucap Okta di situs web fraksi pan.

Di sisi lain, putusan ini menjadi alarm keras bagi pengurus partai politik di semua tingkatan. Mulai hari ini, partai politik tidak bisa lagi mendaftarkan caleg perempuan sekadar untuk memenuhi syarat formalitas di awal, melainkan harus serius melakukan kaderisasi agar kuota 30 persen tersebut terisi oleh kader perempuan yang kompeten secara kualitas dan kuantitas.

(infovalid.news-ian)

Rekomendasi Untuk Anda