KPK Bakal Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut Usai Musim Haji Selesai

‎‎Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan Dan Eksekusi Kpk Asep Guntur Rahayu Asep menjelaskan penyidik sepakat untuk menunggu semua proses ibadah haji tahun ini selesai.

‎Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa menjelaskan waktu pelimpahan tersebut di pilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.

‎Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penanganan perkara korupsi kuota haji terus berjalan Setyo juga mengatakan penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis serta masih ada sejumlah saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.

‎“Penyidikan perkara kuota haji harus benar-benar selesai secara utuh harapannya tentu agar ketika persidangan semua kelengkapan berkas sudah terpenuhi untuk dibuktikan,” Ketua KPK Setyo Budiyanto.

‎Dalam kasus korupsi kuota haji ini kpk sudah menetapkan empat tersangka mereka ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (ycq), eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (iaa), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (maktour) Ismail Adham (ism), Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (asr).

‎‎Sejauh ini baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.

‎‎KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada yaqut selaku mantan Menag pemberian uang itu dilakukan lewat perantara yakni mantan stafsus Yaqut Gus Alex.

‎Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai usd 30 ribu Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (hl) senilai usd 5.000.

‎KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 622 miliar besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (‎infovalid.news – Nanda Nuri)

 

Rekomendasi Untuk Anda