DPR Revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran, LBH Keadilan: Waspada Pasal Karet Bungkam Pers

Infovalid.news (Jakarta)– Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan UU Penyiaran. Rencana itu mendapat catatan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mengingatkan agar perubahan kedua regulasi tersebut tidak disusupi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi instrumen baru untuk membungkam kemerdekaan pers.

Kekhawatiran ini berkaca pada lemahnya klaster Pembatasan Hak Cipta atau _Fair Use_ serta ancaman jerat ketentuan pidana dalam Pasal 112-115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pers.

Ancaman lain datang dari draf Pasal 50B RUU Penyiaran yang secara eksplisit memuat larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi serta pasal karet pencemaran nama baik.

“Jadi, pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berjalan sekarang. Nah, kekhawatiran yang muncul adalah ketika pemerintah dan DPR hendak melakukan Revisi UU Hak Cipta, celah pidana di pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan jika tim perumus tidak memasukkan pasal pengecualian yang tegas bagi jurnalis,” ujar Sandra, Minggu 15 Juni 2026.

Menurut Sandra, perlindungan hak cipta atas karya intelektual memang penting. Namun implementasinya tidak boleh mengorbankan hak publik untuk mendapatkan informasi maupun menghambat kerja jurnalistik.

“Kami melihat ada potensi di mana regulasi hak cipta bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi atau menyensor produk jurnalistik, terutama berita yang bersifat investigasi atau kritik terhadap kebijakan publik,” katanya.

Sandra menjelaskan, dalam dunia pers, penggunaan kutipan, rujukan visual, atau dokumen publik merupakan hal lumrah demi kepentingan berita yang akurat dan berimbang. Jika aturan hak cipta dibuat terlalu kaku tanpa pengecualian jelas bagi kerja jurnalistik, maka pers akan dilingkupi rasa takut dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Lebih lanjut, LBH Keadilan mendesak tim perumus revisi UU Hak Cipta untuk secara eksplisit memasukkan klausul pengecualian bagi produk pers yang bekerja di bawah payung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan sampai atas nama melindungi kekayaan intelektual, substansi UU Pers ditabrak. Pers bekerja untuk kepentingan umum. Jika revisi ini justru menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis, maka yang dirugikan adalah kualitas demokrasi kita,” tambah Sandra.

LBH Keadilan mengajak publik untuk mengawal jalannya pembahasan revisi tersebut di DPR. “Kami mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk solid dan kritis membaca setiap draf pasal yang disodorkan agar fungsi kontrol sosial pers tidak lumpuh di masa depan,” tutup Sandra.
(Infovalid.news – zul)

Rekomendasi Untuk Anda