Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Petugas Lapas Narkotika Kelas Dua A Cipinang Jakarta Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pengunjung lapas.
Temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung saat memeriksa makanan yang dibawa masuk petugas menemukan dua belas paket yang diduga berisi narkoba dan disembunyikan di dalam olahan cumi-cumi.
Kepala Lapas Narkotika Cipinang Edi Sigit Budiman, menyebut temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta serta dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal pelaku diduga tergiur imbalan sebesar Rp. 500.000,- apabila berhasil memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.
Menurut Edi Sigit Budiman, Kalapas Narkotika Cipinang bahwa hasil pendalaman sementara menunjukkan barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara melalui sistem titipan yang diantarkan oleh kurir sebelum dibawa oleh pengunjung untuk diberikan kepada warga binaan.
“Dalam peristiwa ini petugas mengamankan dua orang yang datang ke lapas satu orang merupakan pengunjung yang hendak bertemu warga binaan sedangkan satu orang lainnya diketahui hanya mendampingi,” kata Edi Sigit Budiman, Kalapas Narkotika Cipinang
Seluruh barang bukti beserta pihak yang diamankan kini telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut. (infovalid.news – Eko Sulistiyono)


