Infovalid.news(Banten, Kota Tangerang) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik yang komprehensif terkait dengan persoalan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Langkah ini diambil sebagai bentuk respons keagamaan dan kebangsaan terhadap dinamika sosial yang berkembang, sekaligus sebagai upaya memberikan panduan hukum dan moral yang jelas bagi masyarakat serta pembuat kebijakan.
Naskah akademik dirancang dengan melibatkan berbagai ahli dari lintasan disiplin ilmu, mulai dari pakar hukum Islam (fikih), ahli hukum tata negara, psikolog, sosiolog, hingga praktisi medis. Keterlibatan multidisiplin ini bertujuan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi teologis, tetapi juga objektif secara ilmiah dan aplikatif dari sudut pandang hukum positif di Indonesia.Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Wahiduddin Adams, SH., MA., mengatakan penyusunan draf naskah akademik anti LGBT akan dilakukan dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan pada 24-26 Juli 2026.
Penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.
“Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya di Jakarta dikutip dari MUI Digital, Kamis (16/7/2026).
Pihak MUI menyatakan dokumen ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi resmi bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan kebijakan atau undang-undang terkait di masa depan. Melalui naskah akademik ini, MUI ingin memastikan bahwa nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, dan konstitusi negara tetap menjadi panglima dalam menyikapi fenomena sosial keagamaan di tanah air.
Proses finalisasi naskah terus berjalan melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik terbatas untuk menyerap aspirasi yang lebih luas dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam sebelum akhirnya resmi diterbitkan.
(Infovalid.news – Ian)


