Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Dalam putusannya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meskipun masa aktif paket telah habis.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK pada Kamis, 23 Juli 2026. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir. Oleh karena itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan mekanisme atau pilihan layanan agar pelanggan tetap dapat menghabiskan sisa kuota tanpa dikenakan biaya tambahan maupun syarat perpanjangan masa aktif.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
Putusan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen serta mendorong terciptanya praktik layanan telekomunikasi yang lebih adil dan transparan. Ke depan, operator seluler perlu menyesuaikan kebijakan layanannya agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(Infovalid.news – Ian)


