Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 27,96 Kilogram dan Sabu Di Jakarta Timur

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – ‎Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap para tersangka pengedar nakoba di wilayah Jakarta Timur.

‎Nampak salah satu tersangka berinisial FR tak bekutik setelah petugas merangsek masuk ke dalam sebuah kontrakan di wilayah Cipinang.

‎Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 27 paket ganja yang tersimpan dalam keranjang dan kardus serta sabu paket kecil seberat 2,69 gram.

‎Menurut Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Akbp Triyatno Pamungkas dalam pengungkapan ini berawal dari laporan masyarkakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas.

‎‎”Petugas bergerak dan menangkap tiga orang pria berinisial  DHP, FR dan YP diberbagai lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur. Dari ungkapan tersebut petugas menyita barang bukti ganja dengan berat 27,96 kilogram dan juga sabu 2,69 gram serta telpon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut,” kata Akbp Triyatno Pamungkaskasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

‎‎Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (‎infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda