Infovalid.news (Jakarta) – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono (Botok), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memicu gelombang kritik publik dan sorotan di pasar keuangan. Rekening yang berisi dana pribadi dan donasi masyarakat sebesar lebih dari Rp80 juta untuk operasional aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI tersebut dilaporkan tidak dapat diakses sejak Jumat (21/8/2026).
Pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan mengklarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan bukan atas keputusan sepihak, melainkan demi menindaklanjuti permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai prosedur perbankan dan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil dan Amnesty International Indonesia menilai tindakan tersebut melanggar prosedur hukum karena membatasi hak kebebasan berpendapat serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap keamanan dana di industri perbankan.
Sentimen negatif atas kasus pemblokiran ini turut memberikan dampak pada pergerakan saham Bank Mandiri (BMRI) di bursa, seiring munculnya kekhawatiran para investor dan persepsi publik terkait independensi serta risiko reputasi lembaga perbankan. Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan bahwa kendala pemblokiran logistik ini tidak memadamkan rencana mereka untuk tetap melangsungkan aksi unjuk rasa secara tertib di Gedung DPR RI.
(infovalid.news – Putri Anjani)


