Infovalid.news (Jawa Barat, Bandung) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan kepada seorang dokter yang terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya.
Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan sepele, di mana pelaku tersulut emosi setelah korban menolak untuk mengambilkan makanan yang dimintanya. Insiden tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum hingga berujung pada penetapan status hukum bagi sang oknum dokter.
Dengan putusan hukuman percobaan tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana di dalam penjara, melainkan diwajibkan memenuhi syarat-syarat tertentu selama masa percobaan berlangsung. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara secara fisik akan langsung diberlakukan.
(infovalid.news – Putri Anjani)


