Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi pencurian spesialis rumah warga yang kerap meresahkan masyarakat di sejumlah kawasan Jakarta Timur.
Seorang pelaku berinisial S alias Caca dibekuk tim penyidik di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan Kesatrian, kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Aksi kejahatan pelaku terungkap setelah beraksi di beberapa lokasi. Pada 24 Juni 2026, pelaku menyasar sebuah rumah di Jalan Cempedak, Kebon Nanas, Jakarta Timur. Memanfaatkan situasi saat pemilik rumah sedang menunaikan salat Asar di lantai dua, pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan menggasak satu unit ponsel pintar Samsung S23 Ultra dari dekat meja kerja.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi dengan modus serupa di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026 dan menguras uang tunai sebesar Rp3 juta. Pelaku juga menyasar kawasan Cibubur, Jakarta Timur, serta berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan serangkaian pencurian demi memenuhi gaya hidup. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras impor.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(infovalid.news – Nanda Nuri)


