Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Pengungkapan ini hasil kerjasama Tim Gabungan Subdirektorat 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Satgas Nic Bea Cukai Kanwil Aceh serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Dari penyidikan awal Mei 2026 tim mendapat informasi jika ada pegiriman sabu dikirim menggunakan kapal nelayan melalui metode ship to ship di sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia – Thailand sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan pengintaian di Kawasan Pantai Blang Mangat Lhokseumawe dengan menghentikan sebuah mobil yang keluar dari arah pantai.
Menurut Kombes Pol Kelly Perwira Satgas Nic Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bahwa saat diperiksa petugas menemukan 13 karung goni berisi 325 bungkus kemasan teh china yang diduga berisi sabu.
”Para pelaku sempat berupaya melarikan diri ke kawasan semak-semak namun petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni Jufri yang berperan sebagai juru mudi kapal dan Zulfahmi yang menjadi pengendali di darat,” kata Kombes Pol Kelly Perwira Satgas Nic Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Selain menangkap dua tersangka penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul.
Saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika internasional serta memburu para pelaku lain yang terlibat. (infovalid.news – Nanda Nuri)


