Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN),mulai penahanan di rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Cabang Jakarta Selatan di Salemba dari Jumat (12/6).
Menurut penyidik, tersangka diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik, termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum proses tender dimulai. Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia pengadaan saat proyek tersebut direncanakan.
Perusahaan PT. Yasa Artha Trimanunggal ,di duga tidak mempunyai jaringan dealer dan juga bengkel resmi,
Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (markup) pada setiap unit motor listrik yang dibeli dengan total 21.801 Unit dengan harga Rp.1.035 T . Harga kendaraan disebut sengaja dinaikkan agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan melalui pengondisian dokumen pengadaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN bertambah menjadi lima orang. Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Invofalid.news- Ian)


