Kejari Kota Tangerang Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Peredaran Narkotika 26 Kg Sabu

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melayangkan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus, Selasa (27/10/26).

Tuntutan maksimal tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan status residivis kedua terdakwa serta jumlah barang bukti yang terbilang fantastis.

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menjelaskan hal yang memberatkan para terdakwa bernama Dian Harahap dan M. Salim adalah rekam jejak kriminal mereka.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Dian merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus serupa. Sementara itu, terdakwa M. Salim diketahui berperan membantu menyembunyikan barang haram tersebut sebanyak dua kali.

“Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena mereka merupakan residivis kasus kepemilikan dan terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Feraldy.

Selain faktor residivis, besarnya barang bukti yang berhasil diungkap turut memperkuat dasar tuntutan mati. Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita penyidik mencapai 26 kilogram sabu serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Jumlah tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi dan fakta-fakta hukum yang terkuak selama persidangan berlangsung.

Mendengar tuntutan mati tersebut, kedua terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis saat berjalan keluar ruang sidang. Melalui kuasa hukumnya, mereka berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta dakwaan primer kedua Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Infovalid.news – Tomgun)

Rekomendasi Untuk Anda