Infovalid.news (DKI Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai dan aset bernilai Rp106,3 miliar. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi adanya dugaan skema suap dan gratifikasi sistematis yang melibatkan pejabat tinggi birokrasi pertanahan, perantara swasta, serta pihak korporasi untuk memuluskan perizinan sertifikasi lahan secara tidak sah.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. KPK mengonfirmasi akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta melacak aset-aset hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(infovalid.news – es/ pa)


