Lakukan Pencabulan Terhadap ABG di Palmerah, Pelaku Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Infovalid.news (DKI Jakarta) – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (ABG) yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang direspon cepat oleh jajaran aparat kepolisian melalui penangkapan pelaku di kediamannya. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta ditunjang alat bukti yang cukup—termasuk hasil visum dan keterangan saksi-saksi—penyidik meningkatkan status hukum pelaku dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan tindakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk menindak tegas seluruh aksi kejahatan seksual terhadap anak serta memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban demi pemulihan kondisi mental pasca-insiden.

(infovalid.news – rr/ pa)

Rekomendasi Untuk Anda