Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer mantan wamenenaker 2024-2025 ,Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,4 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pusat menyebut Noel terbukti menerima aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dan noel mengucapkan “permohonan maaf kepada Prabowo subianto,kawan buruh dan masyarakat indonesia atas perkara yang menjeratnya” ucap noel pasca putusan hakim.
(Infovalid.news – ian)


