Polisi Gelar Rekon Pembunuhan Sopir Angkutan Kota Cilincing

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir angkutan kota di Cilincing Jakarta Utara.

Dengan menghadirkan langsung saksi mahkota sebanyak 5 adegan dipreragakan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya hari ini.

Demi keselamatan tersangka rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota di Cilincing Jakarta Utara dilangsungkan di Polda Metro Jaya. Adegan diperagakan mulai dari awal pelaku memberhentikan mobil angkot hingga melakukan penyerangan terhadap korban secara brutal hingga korba meregang nyawa.

AKP Hijrahqul Fahrudin, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerangkan bahwa rekonstruksi ini penting dilakukan sebagai kelengkapan berkas berita acara sebelum nantinya kasus ini di limpahkan ke kejaksaan.

“sebelum di limpahkan ke kejaksaan kami akan melengkapi berkas berita acara rekontruksi, makanya dilaksanakan pada hari ini,” kata AKP Hijrahqul Fahrudin, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat di wawancarai awak media. (13/4)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 458 kuhp tentang pembunuhan dan pasal 466 kuhp tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara. (infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda