Polsek Jatiuwung Lumpuhkan Remaja Lantaran Nekat Begal Taksi Online Dengan Sadis Lukai Korban

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung terpaksa melumpuhkan seorang pemuda berinisial ZA (19) dengan timah panas. Pelaku merupakan tersangka kasus pembegalan taksi online yang berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti mobil hasil curiannya.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengatakan pelaku berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu 10 jam setelah laporan diterima dari korban.

“Kami menerima laporan dari korban pada pukul 10 pagi, lalu melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, pada pukul 3 sore kami berhasil menangkap pelaku di tempat kontrakannya yang berada di Parung Panjang,” ujar Kompol Kresna saat dikonfirmasi, Senin (26/10/26).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka terbilang sangat sadis. Berdasarkan reka ulang (rekonstruksi) yang digelar di halaman Mapolsek Jatiuwung, ZA tak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam jenis golok.

Tersangka tercatat membacok korban lebih dari tiga kali hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan mulut. Akibat luka parah tersebut, korban harus menerima 22 jahitan sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari dalam mobil.

“Saat melakukan pengembangan untuk mencari mobil korban, pelaku berputar-putar dan berniat melarikan diri. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur mengenai bagian kaki,” tambah Kresna.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang masih berusia 19 tahun ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut. Aksi nekat ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan akibat terlilit utang hingga puluhan juta rupiah yang disebabkan oleh kecanduan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Sementara itu, korban bernama Imam Arif mengaku awalnya tidak menaruh rasa curiga sedikitpun saat menerima orderan dari tersangka dengan rute dari daerah Jagabaya menuju Karawaci, Tangerang.

“Saya kebetulan dapat order dari Jagabaya tujuan ke Karawaci, Tangerang, tidak curiga sama sekali. Saat kejadian, saya semaksimal mungkin melawan untuk melarikan diri keluar dari mobil,” ungkap Imam.

Imam juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. “Saya berterima kasih banyak untuk Pak Kapolsek Jatiuwung beserta jajarannya karena bertindak secara sat-set. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, mobil saya diketemukan dan tersangka sudah tertangkap.”

Diketahui, mobil hasil begal tersebut ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan. Mobil sempat menabrak trotoar jalan saat tersangka melarikan diri usai beraksi dan disembunyikan di rumah temannya dengan dalih bahwa kendaraan tersebut adalah milik bosnya yang mengalami kecelakaan.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jatiuwung. Ia dijerat dengan Pasal 479 dan 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Infovalid.news – Tomgun)

Rekomendasi Untuk Anda